Saat ini, sistem SIM KSPSTK telah mengalami penyempurnaan untuk menyesuaikan dengan ketentuan dalam Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah. Penyempurnaan ini memberikan kesempatan bagi Guru ASN yang telah memenuhi persyaratan untuk mengikuti proses seleksi sebagai Bakal Calon Kepala Sekolah (BCKS).

Sebagaimana diatur dalam Pasal 9 huruf b Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025, Guru ASN dapat mengusulkan diri secara mandiri untuk mengikuti Seleksi Kepala Sekolah yang sedang dilaksanakan oleh Dinas melalui sistem informasi yang dikelola oleh Kementerian, yaitu Ruang GTK

Berikut panduan bagi Guru ASN yang memenuhi persyaratan dan ingin mengusulkan diri agar dapat mengikuti seleksi Bakal Calon Kepala Sekolah (BCKS) melalui platform Ruang GTK:

1. Pada halaman Beranda, klik menu Seleksi/Pelatihan BCKS untuk melihat informasi mengenai Seleksi Kepala Sekolah.

2. Pada halaman Seleksi/Pelatihan BCKS, Anda akan menerima pengumuman dari Dinas Pendidikan mengenai pembukaan pendaftaran Seleksi/Pelatihan BCKS. Anda juga dapat melihat informasi mengenai persyaratan Bakal Calon Kepala Sekolah.

3. Pada bagian Pengusulan Diri, klik tombol Usulkan Diri untuk mengajukan diri sebagai peserta Seleksi Kepala Sekolah.
 

4. Selanjutnya, Anda akan diminta memberikan konfirmasi persetujuan bahwa Anda bersedia mengikuti seluruh tahapan Seleksi Kepala Sekolah serta menerima penempatan sesuai keputusan Dinas Pendidikan. Klik Setuju untuk melanjutkan proses pengusulan.

4. Setelah itu, ikuti tahapan Seleksi Administrasi dengan mengunggah dokumen persyaratan yang diminta. Informasi lebih lanjut mengenai tata cara pengunggahan dokumen dapat dilihat pada artikel melalui tautan berikut ini


 

Sebelumnya
Selanjutnya
47448102731929

Komentar

8 komentar

  • LA ODE MUHAMAD ARIFIN

    Ingin Mengikuti Seleksi Kepala Sekolah

    0
  • SATTARIA, S. Pd

    ya

    0
  • SATTARIA, S. Pd

    ya

    0
  • SATTARIA, S. Pd

    ya

    0
  • Ahmad Berlian Ariansyah

    2024 mendapat undangan di PMM selanjutnya pemberkasan dan terhenti pada tahap verifikasi dinas pendidikan provinsi yang tak kunjung selesai..
    saat perubahan PMM ke Ruang GTK regulasi di tahun 2025 tidak memenuhi syarat sebab masa kerja kurang dari 8 tahun, urus data perubahan masa kerja diriwayat kerja PTK sudah dari Desember 2009 sampai sekarang belum ada perubahan. sekedar sharing sapa tau pihak terkait ada yang baca hehehehe

    0
  • Ahmad Berlian Ariansyah

    alhamdlillah sdh ada perubahan masa kerja

    0
  • FRANSISKO IKK

    Saya sudah memenuhi kriteria, tp pada Aplikasi ruang GTK tidak ada tombol/fitur Usul diri

    0
  • Dedi Akhmadi

    Dalam PMM ini berdasrkan permendikdasmen no.7/2025 sudah masuk kualifikasi namun tidak ada fitur usulkan mohon informasinya terima kasih sebelumnya.

    0

Harap masuk untuk memberikan komentar.

Didayai oleh Zendesk