Saat ini, sistem SIM KSPSTK telah mengalami penyempurnaan untuk menyesuaikan dengan ketentuan dalam Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah. Penyempurnaan ini memberikan kesempatan bagi Guru ASN yang telah memenuhi persyaratan untuk mengikuti proses seleksi sebagai Bakal Calon Kepala Sekolah (BCKS).

Sebagaimana diatur dalam Pasal 9 huruf b Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025, Kepala Sekolah dapat mengusulkan Guru ASN untuk mengikuti Seleksi Kepala Sekolah yang dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan melalui sistem informasi yang dikelola oleh Kementerian, yaitu Ruang GTK.

Berikut panduan bagi Kepala Sekolah dalam mengusulkan Guru ASN yang memenuhi persyaratan agar dapat mengikuti seleksi Bakal Calon Kepala Sekolah (BCKS) melalui platform Ruang GTK:

1. Pada halaman Beranda, klik menu Seleksi/Pelatihan BCKS untuk melihat informasi mengenai Seleksi Kepala Sekolah.

2. Pada halaman Seleksi/Pelatihan BCKS, Anda akan menerima pengumuman dari Dinas Pendidikan mengenai pembukaan pendaftaran Seleksi/Pelatihan BCKS. Anda juga dapat melihat informasi mengenai persyaratan Bakal Calon Kepala Sekolah.

 

3. Pada bagian Usulkan Guru di Sekolah Anda, Kepala Sekolah dapat memilih maksimal dua Guru untuk diusulkan mengikuti Seleksi Kepala Sekolah dengan mengklik tombol Pilih pada nama Guru yang dimaksud.

Perlu diketahui!

  • Guru yang dapat diusulkan oleh Kepala Sekolah adalah Guru yang belum diundang oleh Dinas Pendidikan atau belum mengajukan usulan secara mandiri.

  • Anda sebagai Kepala Sekolah yang sedang menjalani masa tugas satu periode, sesuai dengan ketentuan Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025, dapat mengusulkan diri sendiri sebagai Bakal Calon Kepala Sekolah.

  • Guru yang diusulkan harus berasal dari satuan pendidikan yang dipimpin oleh Kepala Sekolah tersebut.

  • Pengusulan hanya dapat dilakukan oleh Kepala Sekolah definitif.

3. Setelah memilih Guru yang akan diusulkan untuk mengikuti Seleksi Kepala Sekolah, klik tombol Kirim Usulan.

4. Kepala Sekolah akan diminta memberikan konfirmasi persetujuan bahwa Guru yang diusulkan bersedia mengikuti seluruh tahapan seleksi Kepala Sekolah. Klik Setuju untuk melanjutkan proses pengusulan.

8. Setelah pengusulan berhasil dikirim, akan muncul tampilan yang menunjukkan bahwa Kepala Sekolah telah berhasil mengusulkan Guru di satuan pendidikannya untuk mengikuti Seleksi Kepala Sekolah.

 

Sebelumnya
Selanjutnya
47447520278169

Komentar

1 komentar

  • Nunun Nurhayati

    saya Guru Bahasa Indonesia di SMKN 13 Kota Bekasi, masa kerja saya 35 tahun,mulai TMT 01-03-1990 (capeg) , 01-04-1991 (PNS) Golongan saya sekarang IV C / Pembina Utama Muda. Pendidikan S2 ( 2011), dalam dapodik sudah layak menjadi kepala sekolah, tetapi saya belum mendapat undangan baik dari dinas pendidikan wilayah III atau dari Kemendikbud.

    Apakah dengan latar belakang tersebut di atas, saya bisa diangkat menjadi kepala Sekolah ?

    0

Harap masuk untuk memberikan komentar.

Didayai oleh Zendesk