Berdasarkan Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah, berikut merupakan kriteria wajib untuk dapat mengikuti seleksi Kepala Sekolah:
-
Memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi;
-
Memiliki sertifikat pendidik.
-
Memiliki pangkat dan golongan ruang paling rendah penata, III/c bagi Guru yang berstatus sebagai PNS.
-
Memiliki jenjang jabatan paling rendah Guru ahli pertama bagi Guru yang berstatus sebagai PPPK dengan pengalaman dalam jabatan sebagai Guru paling sedikit 8 (delapan) tahun;
-
Memiliki hasil penilaian kinerja Guru dengan predikat paling rendah “Baik” selama 2 (dua) tahun terakhir;
-
Memiliki pengalaman manajerial paling singkat 2 (dua) tahun di Satuan Pendidikan, organisasi pendidikan, dan/atau komunitas pendidikan;
-
Tidak pernah dikenai hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
-
Tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa, atau tidak pernah menjadi terpidana.
Perlu diketahui!
Seleksi Kepala Sekolah hanya dapat diikuti oleh guru melalui tiga mekanisme berikut:
-
Undangan Resmi dari Dinas Pendidikan – Guru menerima surat undangan resmi yang berisi tawaran mengikuti Seleksi Kepala Sekolah di Ruang GTK.
-
Pengumuman Resmi Seleksi Kepala Sekolah dari Dinas Pendidikan kepada Kepala Sekolah – Kepala Sekolah dapat mengusulkan guru di satuan pendidikannya yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti Seleksi Kepala Sekolah di Ruang GTK.
- Penguman Resmi Seleksi Kepala Sekolah dari Dinas Pendidikan kepada Guru – Guru yang memenuhi persyaratan dapat mengusulkan diri untuk mengikuti Seleksi Kepala Sekolah di Ruang GTK
Anda dapat melakukan pengecekan kualifikasi apakah sudah sesuai atau tidak untuk seleksi Kepala Sekolah di Ruang GTK dengan cara berikut:
1. Klik menu Seleksi Kepala Sekolah di bagian Karir dan Kinerja pada Beranda Ruang GTK.
2. Gulir ke bagian bawah dan temukan halaman Cek Kualifikasi Anda?, kemudian klik tombol Cek Kualifikasi untuk mengetahui apakah Anda memenuhi kriteria Seleksi Kepala Sekolah. Perlu diperhatikan bahwa tindakan ini hanya bersifat pengecekan, bukan pendaftaran untuk mengikuti seleksi.
3.Selanjutnya, Anda dapat melakukan pengecekan data diri pada halaman kualifikasi Anda. Data diri yang dapat Anda periksa kembali seperti berikut:
- Identitas
- Sertifikasi
- Kualifikasi & Kepegawaian
- Penugasan Saat Ini
- Kontak.
Apabila terdapat data yang tidak sesuai atau salah Anda dapat menghubungi operator Dapodik untuk memperbarui data.
Jika Anda memenuhi kriteria untuk mengikuti seleksi kepala sekolah maka Anda akan mendapatkan tampilan seperti gambar berikut ini:
Jika Anda tidak memenuhi kriteria untuk mengikuti seleksi kepala sekolah maka Anda akan mendapatkan tampilan seperti gambar berikut ini:
Catatan:
- Jika data sudah diperbarui operator dinas atau dapodik, data akan otomatis berubah di Ruang GTK dalam 1-2 hari. Jika data belum berubah, kembali cek ke operator dinas atau dapodik.
- Jika data yang ditampilkan saat pengecekan kualifikasi tidak sesuai, maka silakan klik tombol "Pusat Bantuan" yang ada di kanan bawah halaman ini dengan menyertakan informasi berikut:
- Lampirkan bukti screenshot/tangkapan layar halaman Profil Anda di Ruang GTK Lampirkan bukti screenshot/tangkapan layar halaman Dapodik milik Anda dan bukti lainnya yang mendukung.
- Selanjutnya tim kami akan menginvestigasi kesesuaian data Anda. Silakan menunggu balasan kami melalui email.
Komentar
2 komentar
Apa aturan ini berlaku secara nasional, karena saya lihat masih ada seleksi tidak jalur PMM dan dimungkinkan adanya pelanggaran
Mohon maaf, dan mohon ijin memberi masukan bagi pemerintah, bahwasanya kalau membuat suatu kebijakan, agar diselaraskan dengan kebijakan pemerintah sebelumnya, sepanjang itu hal positif, atau kalau bisa, kebijakan menjadi lebih maju kedepannya, bukan malah menghambat, sebagai contoh: pada tahun kemarin, Guru PPPK sudah bisa mendaftar sebagai Calon Kepala Sekolah, kok selanjutnya ada kebijakan, yang menghambat, guru PPPK mendaftar menjadi Calon Kepala Sekolah, apakah ini bukan sebuah ketidakselarasan, dan merupakah suatu kemunduran ? Terima kasih
Harap masuk untuk memberikan komentar.