Perlu diketahui!

Seleksi Kepala Sekolah hanya dapat diikuti oleh guru melalui tiga mekanisme berikut:

  • Undangan Resmi dari Dinas Pendidikan – Guru menerima surat undangan resmi yang berisi tawaran mengikuti Seleksi Kepala Sekolah di Ruang GTK.
  • Usulan dari Kepala Sekolah – Kepala Sekolah dapat mengusulkan guru di satuan pendidikannya untuk mengikuti Seleksi Kepala Sekolah di Ruang GTK.
  • Pendaftaran dengan Mengusulkan Diri – Guru yang memenuhi persyaratan dapat mengajukan diri secara mandiri untuk mengikuti Seleksi Kepala Sekolah di Ruang GTK.

Sebagai salah satu syarat untuk mengikuti Seleksi Kepala Sekolah, Anda diwajibkan untuk mengunggah berkas yang dibutuhkan dengan lengkap. Anda dapat mengunggah berkas selama masa periode pengumpulan berkas yang sudah ditentukan. Jika Anda tidak mengumpulkan berkas pada masa tersebut maka Anda akan dinyatakan gagal seleksi secara otomatis.

Cara Unggah Berkas Seleksi Administrasi

Berikut cara mengunggah berkas Seleksi Administrasi melalui Ruang GTK: 

1. Klik Cek pada bagian Seleksi Kepala Sekolah di halaman Beranda Ruang GTK

2. Anda bisa pilih klik Unggah berkas jika ingin mulai untuk mengunggah atau Baca penjelasan tiap berkas.

Jika klik Baca penjelasan tiap berkas, Anda bisa melihat syarat-syarat berupa panduan dokumen yang berlaku.

4. Jika sudah klik Unggah berkas, Anda bisa lanjut dengan klik Pilih dokumen untuk mengunggah berkas.

5. Klik logo unggah untuk mengunggah dan melihat dokumen yang akan diunggah. Pastikan dokumen yang akan Anda unggah sudah tersimpan pada memori ponsel.

5.jpg

6. Pilih dokumen yang ingin Anda unggah.

6.jpg

7. Klik unggah jika Anda sudah yakin bahwa dokumen yang dipilih telah benar. 

7.jpg

8. Jika sudah mengunggah dokumen, Anda bisa klik Simpan draft jika ingin mengunggah dokumen satu persatu.

Catatan!

Untuk kembali melanjutkan mengunggah berkas, Anda dapat memulai proses dari unggah berkas dari halaman beranda.

Atau Anda bisa klik Lanjutkan jika semua dokumen sudah diunggah.

9. Cek kembali berkas Anda, dan klik Kumpulkan jika Anda sudah yakin bahwa berkas yang akan diunggah telah benar dan sesuai dengan kriteria.

10. Klik Ya, kumpulkan sekarang jika Anda sudah yakin dengan berkas yang akan dikumpulkan.

11. Jika Anda berhasil mengumpulkan berkas maka akan muncul notifikasi seperti gambar di bawah. Klik Saya mengerti untuk kembali ke halaman Proses Seleksi. 

12. Ketika sudah kembali ke halaman Proses Seleksi, pada kolom Pengumpulan berkas akan terdapat keterangan Berkas sedang di cek oleh Dinas, yang menandakan bahwa Anda sudah mengumpulkan semua berkas yang diperlukan dan berkas tersebut akan dilakukan pengecekan oleh Dinas.

13. Jika setelah pengecekan oleh Dinas status Anda Perlu diperbaiki, Anda bisa klik Perbaiki Berkas untuk melihat dokumen apa saja yang harus disesuaikan.

14. Anda dapat mengunggah ulang dokumen yang perlu diperbaiki. Klik Lihat contoh dokumen sebagai referensi sebelum mengunggah. Klik Kumpulkan setelah semua dokumen selesai diperbaiki.

15. Jika Anda lolos Seleksi Administrasi, Anda akan diminta untuk mengunggah foto peserta Seleksi Substansi . Klik Cek untuk melihat pengumumannya.

Klik Unduh Berita Acara untuk melihat berita acara dalam proses seleksi administrasi. Selanjutnya, silahkan menunggu tahapan seleksi substansi dimulai. 

Klik Unggah foto peserta untuk mengunggah foto peserta Seleksi Substansi melalui SIM Seleksi Substansi. 

16. Jika Anda tidak lolos Seleksi Administrasi karena berkas yang sudah diunggah tidak valid, Anda akan mendapat pemberitahuan seperti pada tangkapan layar di bawah ini. Klik Cek untuk melihat pengumumannya.

Klik Unduh Berita Acara untuk melihat berita acara dalam proses seleksi administrasi. Perlu diketahui jika Anda tidak lolos Seleksi Administrasi, maka Anda tidak bisa melanjutkan ke Tahap Seleksi Substansi.

17. Anda akan menerima pemberitahuan seperti pada tangkapan layar di bawah ini apabila tidak dapat mengikuti Seleksi Substansi, padahal berkas Anda telah dinyatakan valid. Klik Cek untuk melihat detail informasinya. 

Setelah mengklik tombol Cek, akan ditampilkan notifikasi 'Maaf, Anda tidak dilanjutkan ke tahap berikutnya' beserta alasan yang diberikan oleh pihak dinas terkait

   

Cara Unggah Berkas NAPZA Untuk Pengajuan Penugasan Kepala Sekolah Melalui Alur Non-Reguler

Apabila setelah Seleksi Administrasi Anda menerima pemberitahuan seperti pada tangkapan layar di bawah ini, hal tersebut menandakan bahwa Dinas Pendidikan dapat melakukan pengangkatan bagi guru BCKS yang telah lolos Seleksi Administrasi tetapi belum memiliki sertifikat pelatihan, melalui alur Penugasan Non-Reguler. Ketentuan ini sesuai dengan Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 Pasal 32.

Untuk melanjutkan proses seleksi, Anda perlu mengunggah dokumen NAPZA. Berikut panduan langkah-langkahnya melalui Ruang GTK:

1. Klik Cek untuk mengunggah dokumen NAPZA dan melanjutkan proses seleksi.

2. Setelah itu, Anda akan diarahkan ke laman proses seleksi atau detail notifikasi. Pilih tombol untuk mengunggah dokumen NAPZA.

3. Anda akan masuk ke laman pengunggahan berkas. Pilih dokumen NAPZA yang tersimpan pada perangkat Anda untuk diunggah.

  • Keterangan: Dokumen NAPZA harus berformat PDF dengan ukuran maksimal 5 MB.

4. Setelah dokumen dipilih dan berhasil diunggah, klik tombol Ya, Kumpulkan Sekarang untuk menyelesaikan proses unggahan.

5. Dokumen NAPZA Anda telah berhasil diunggah dan akan diproses lebih lanjut melalui validasi oleh Dinas Pendidikan menggunakan SIM KSPSTK.

   

6. Setelah proses validasi selesai dilakukan oleh Dinas Pendidikan, Anda sebagai Calon Kepala Sekolah (CKS) akan menerima notifikasi mengenai hasil validasi. Masuk ke laman utama untuk melihat notifikasi atau memantau status yang ditampilkan.

7. Jika hasil validasi dinyatakan lolos, Anda akan menerima notifikasi dengan mengarahkan untuk menghubungi pihak Dinas Pendidikan guna memperoleh informasi selengkapnya.

8. Jika hasil validasi dinyatakan tidak lolos, Anda tidak perlu khawatir, Anda tetap memiliki kesempatan untuk memperbaiki dokumen dan dapat kembali diundang oleh Dinas Pendidikan pada kesempatan berikutnya.

Cara Mengunggah Dokumen NAPZA dan Surat Keterangan Seminar Untuk Pengajuan Penugasan Kepala Sekolah Melalui Alur Reguler

Sebagai implementasi Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025, pengajuan penugasan Calon Kepala Sekolah (CKS) melalui Proses Reguler mewajibkan unggahan Surat Keterangan Seminar dan Dokumen NAPZA. Kedua dokumen ini menjadi landasan validasi administratif sebelum CKS diajukan oleh Dinas Pendidikan.

Fungsi Surat Keterangan Seminar dan Dokumen NAPZA

  • Surat Keterangan Seminar: bukti partisipasi dalam pelatihan Calon Kepala Sekolah.

  • Dokumen NAPZA: jaminan bahwa kandidat bebas dari penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya sebagai bentuk kepatuhan hukum dan integritas personal.

Untuk melanjutkan proses seleksi, Anda perlu mengunggah dokumen NAPZA dan Dokumen Surat Keterangan Seminar. Berikut panduan langkah-langkahnya melalui Ruang GTK:

Unggah Dokumen Surat Keterangan Seminar

Dokumen Surat Keterangan Seminar dapat diunggah oleh pengguna setelah dinyatakan lulus Pelatihan (Diklat) di LMS Ruang GTK. Pengunggahan Dokumen Surat Keterangan Seminar juga dilakukan melalui Ruang GTK dengan mengikuti panduan berikut ini:

1. Klik Cek untuk mengunggah dokumen Surat Keterangan Seminar di Ruang GTK dan melanjutkan proses seleksi.

2. Selanjutnya, Anda akan diarahkan ke laman proses seleksi atau detail notifikasi. Klik tombol Unggah Dokumen di LMS, lalu sistem akan membuka laman LMS. Pastikan Anda melakukan sign-in untuk dapat mengunggah dokumen.

  • Keterangan: Dokumen Surat Keterangan Seminar harus berformat PDF dengan ukuran maksimal 5 MB.

3. Setelah selesai mengunggah dokumen di LMS, pengguna akan menerima notifikasi melalui laman utama (Home) pada Aplikasi RGTK apabila Sertifikat Pelatihan sudah tersedia.

     

Unggah Dokumen NAPZA di Ruang GTK

1. Klik Cek untuk mengunggah dokumen NAPZA di Ruang GTK dan melanjutkan proses seleksi.

2. Setelah itu, Anda akan diarahkan ke laman proses seleksi atau detail notifikasi. Pilih tombol untuk Unggah dokumen NAPZA.

3. Anda akan masuk ke laman pengunggahan berkas. Pilih dokumen NAPZA yang tersimpan pada perangkat Anda untuk diunggah.

  • Keterangan: Dokumen NAPZA harus berformat PDF dengan ukuran maksimal 5 MB.

4. Setelah dokumen dipilih dan berhasil diunggah, klik tombol Ya, Kumpulkan Sekarang untuk menyelesaikan proses unggahan.

5. Setelah berhasil mengunggah, Anda dapat klik Lanjutkan untuk melanjutkan proses unggah dokumen. 

6. Kemudian, sistem akan meminta konfirmasi ulang. Klik Ya, Unggah Sekarang untuk menyelesaikan proses, atau pilih Cek Ulang Dokumen apabila Anda ingin meninjau kembali

7. Dokumen NAPZA Anda telah berhasil diunggah dan akan diproses lebih lanjut melalui validasi oleh Dinas Pendidikan menggunakan SIM KSPSTK.

8. Setelah proses validasi selesai dilakukan oleh Dinas Pendidikan, Anda sebagai Calon Kepala Sekolah (CKS) akan menerima notifikasi mengenai hasil validasi. Masuk ke laman utama untuk melihat notifikasi atau memantau status yang ditampilkan.

9. Jika hasil validasi dinyatakan lolos, Anda akan menerima notifikasi dengan mengarahkan untuk menghubungi pihak Dinas Pendidikan guna memperoleh informasi selengkapnya.

10. Jika hasil validasi dinyatakan tidak lolos, Anda tidak perlu khawatir, Anda tetap memiliki kesempatan untuk memperbaiki dokumen dan dapat kembali diundang oleh Dinas Pendidikan pada kesempatan berikutnya.

FAQ Terkait Diklat Pelatihan BCKS

Siapa yang akan menentukan kelulusan?

Penyelenggara pelatihan, melalui algoritma/formulasi perhitungan yang telah disematkan di LMS.

Apakah untuk mendapatkan sertifikat CKS, peserta harus mengupload bukti seminar terlebih dahulu?

Ya, peserta harus mengunggah bukti seminar rancangan proyek perubahan sesuai ketentuan di LMS.

Jika peserta tidak lulus pelatihan, berapa kali peserta dapat melakukan remedial?

  1. Dalam hal peserta tidak lulus karena kehadiran dan perilaku, Peserta mengulang dari tes seleksi administrasi.
  2. Dalam hal peserta belum lulus karena belum lengkapnya nilai/penugasan, Peserta dapat langsung melengkapi/mengirimkan remedial pada pelatihan yang sedang berlangsung.

Jika peserta tidak lulus pelatihan, apakah remedial akan dilakukan di batch Pelatihan yang sama atau akan dilakukan di batch pelatihan yang baru?

  1. Dalam hal peserta tidak lulus karena kehadiran dan perilaku, Peserta mengulang dari tes seleksi administrasi.
  2. Dalam hal peserta belum lulus karena belum lengkapnya nilai/penugasan, Peserta dapat langsung melengkapi/mengirimkan remedial pada pelatihan yang sedang berlangsung.

Siapa saja yang akan menjadi penyelenggara pelatihan?

UPT GTKPG, UPT Vokasi, dan LPP yang ditetapkan oleh Ditjen GTKPG.

Bagaimana informasi terkait Pelatihan akan disampaikan ke BCKS?

Informasi pelaksanaan pelatihan disampaikan melalui:

  1. Ruang GTK 
  2. Kanal informasi penyelenggara pelatihan (UPT/LPP) maupun Ditjen GTKPG, Dit. KSPSTK.
  3. Surat undangan dari UPT/LPP yang ditembuskan ke Dinas Prov/Kab/Kota

Kapan BCKS akan mendapatkan informasi terkait Pelatihan?

Setelah Pengkelasan dan data peserta sudah selesai masuk ke LMS. Penyelenggara Pelatihan akan mengirimkan undangan kepada peserta pelatihan.

Alur:

  1. Pengumuman Seleksi Substansi 
  2. Pengumuman Jadwal Pelaksanaan Pelatihan
  3. Pembagian Kelas 
  4. Pelaksanaan Pelatihan

Apakah UPT dapat membuat Pelatihan baru jika sedang ada Pelatihan lain yang sedang berjalan?

Iya, UPT dapat membuat pelatihan baru ketika terdapat pelatihan lain yang sedang berjalan.

Apakah sudah pasti 1 kelas yang sudah ditetapkan di sistem sama dengan 1 kelas luring?

Iya, betul sekali 1 kelas yang sudah ditetapkan sama dengan 1 kelas luring

Apakah peserta yang sudah lulus seleksi substansi masih dapat tidak dilanjutkan proses seleksinya?

Peserta yang lolos tes substansi dapat menunggu jadwal pelatihan

Apakah tahap Pelatihan dapat diterapkan sebagai sistem pool, di mana semua peserta yang lulus seleksi substansi masuk ke pool Pelatihan meskipun belum tentu langsung mengikuti Pelatihan?

Iya, tahap selanjutnya akan dimasukan ke kelas peserta, untuk batas waktu belum ada kebijakan yang mengatur

Siapa yang memiliki wewenang untuk menentukan LPP akan bertanggung jawab untuk Provinsi di mana?

Kewenangan terkait hal tersebut akan diatur oleh Direktorat Jenderal (lihat ketentuan yang muncul di Draft Kepmen), Kebijakan terkait lingkup wilayah LPP belum diatur dalam kebijakan.

Sebelumnya
Selanjutnya
18573214729881

Komentar

5 komentar

  • AHLUDDIN, S. Pd

    Kapan pembukaan Seleksi?

    0
  • Fery Apriadi

    Didaerah saya Kabupaten Majalengka belum ada kebijakan untuk PPPK guru mengisi jabatan kepala sekolah, walaupun sudah memenuhi kriteria. belum berbanding lurus dengan aturan edaran kementrian yang menerangkan pppk guru dapat mengisi jabatan kepala sekolah. mohon untuk di evaluasi lagi.

    1
  • Bakti

    Saya sudah mengirimkan berkas awal tanggal 21september 2025, tapi sampai saat ini belum keluar undangan di Ruang GTK ataupun di Email saya, mohon klarifikasinya ....

    0
  • ELISA ALOT,S.Pd

    Terima kasih karena sudah memenuhi kriteria untuk mengikuti proses seleksi BCKS.

    Namun saat ini masih menunggu uusulan dan undangan dari Dinas Pendidikan seetempat, semoga masih ada kesempatan untuk berkontribusi lebih baik lagi di bidang pendidikan. 

    salam,

    Elisa Alot

    0
  • ELISA ALOT,S.Pd

    Terima kasih karena sudah memenuhi kriteria untuk mengikuti proses seleksi BCKS.

    Namun saat ini masih menunggu usulan dan undangan dari Dinas Pendidikan setempat, semoga masih ada kesempatan untuk berkontribusi lebih baik lagi di bidang pendidikan. 

    salam,

    Elisa Alot

    0

Harap masuk untuk memberikan komentar.

Didayai oleh Zendesk