Ketentuan Pasal 23 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan mengatur kompetensi tenaga kependidikan menjadi tiga, antara lain:

  1. Kompetensi kepribadian, yakni kemampuan Kepala Sekolah dalam menunjukkan kualitas diri melalui kematangan moral, emosi, dan spiritual untuk berperilaku sesuai dengan kode etik, pengembangan diri melalui kebiasaan refleksi, dan memiliki orientasi berpusat pada peserta didik.
  2. Kompetensi sosial, yakni kemampuan Kepala Sekolah untuk memberdayakan warga satuan pendidikan, berkolaborasi dengan warga satuan pendidikan dan masyarakat, serta terlibat dalam organisasi profesi dan jejaring yang lebih luas untuk peningkatan kualitas satuan pendidikan.
  3. Kompetensi profesional, yakni kemampuan Kepala Sekolah untuk mengembangkan visi dan budaya belajar satuan pendidikan, menerapkan kepemimpinan pembelajaran yang berpusat pada peserta didik, serta mengelola sumber daya secara efektif, transparan, dan akuntabel.

Indikator kompetensi merupakan perilaku kunci yang esensial dalam sebuah kompetensi. Sementara sub-indikator kompetensi merupakan deskripsi operasional dari tiap-tiap fokus area dalam indikator kompetensi Kepala Sekolah yang menunjukkan ketercapaian suatu indikator. Berikut ini adalah indikator dan sub-indikator dari masing-masing kompetensi.

Kompetensi Kepribadian

Kompetensi Sosial

Kompetensi Profesional 

Level Kompetensi Refleksi Kompetensi Kepala Sekolah 

Level kompetensi merepresentasikan tingkat penguasaan kompetensi pada setiap sub-indikator untuk masing-masing indikator kompetensi. Level yang dimaksud terdiri dari lima tingkat taksonomi. Penjelasan mengenai tingkat penguasaan kompetensi adalah sebagai berikut:

Level 1 - Tingkat Penguasaan Kompetensi Paham

Pemaknaan level penguasaan kompetensi ini ditunjukkan dengan kemampuan kepala sekolah untuk memahami pengetahuan tentang prinsip-prinsip, konsep, teori dan praktik dalam memimpin dan mengelola satuan pendidikan, pengetahuan profesional, pengelolaan diri, serta pengelolaan relasi dalam meningkatkan kualitas pembelajaran yang berpusat pada peserta didik.

Level 2 - Tingkat Penguasaan Kompetensi Dasar

Pemaknaan level penguasaan kompetensi ini ditunjukkan dengan kemampuan Kepala Sekolah untuk menerapkan pengetahuan tentang prinsip-prinsip, konsep, teori, dan praktik dalam memimpin dan mengelola satuan pendidikan, pengetahuan profesional, pengelolaan diri, serta pengelolaan relasi dalam meningkatkan kualitas pembelajaran yang berpusat pada peserta didik.

Level 3 - Tingkat Penguasaan Kompetensi Menengah

Pemaknaan level penguasaan kompetensi ini ditunjukkan dengan kemampuan Kepala Sekolah untuk menganalisis prinsip-prinsip, konsep, teori, dan praktik dalam memimpin dan mengelola satuan pendidikan, pengetahuan profesional, pengelolaan diri, serta pengelolaan relasi dalam meningkatkan kualitas pembelajaran yang berpusat pada peserta didik.

Level 4 - Tingkat Penguasaan Kompetensi Mumpuni

Pemaknaan level penguasaan kompetensi ini ditunjukkan dengan kemampuan Kepala Sekolah untuk mengevaluasi pengetahuan tentang prinsip-prinsip, konsep, teori, dan praktik dalam memimpin dan mengelola satuan pendidikan, pengetahuan profesional, pengelolaan diri, serta pengelolaan relasi dalam meningkatkan kualitas pembelajaran yang berpusat pada peserta didik.

Level 5 - Tingkat Penguasaan Kompetensi Ahli

Pemaknaan level penguasaan kompetensi ini ditunjukkan dengan kemampuan Kepala Sekolah membimbing rekan sejawat dengan menggunakan agensi diri dalam mengembangkan dan menggunakan pengetahuan tentang prinsip-prinsip, teori, dan praktik dalam memimpin dan mengelola satuan pendidikan, pengetahuan profesional, pengelolaan diri, serta pengelolaan relasi dalam meningkatkan kualitas pembelajaran yang berpusat pada peserta didik.

Uraian lengkap tingkat penguasaan kompetensi pada setiap sub-indikator dijabarkan dalam Kerangka Operasional Model Kompetensi Kepala Sekolah yang dapat dilihat pada tautan berikut Panduan Operasional Model Kompetensi Kepala Sekolah.

Sebelumnya
Selanjutnya
38199057316121

Komentar

0 komentar

Harap masuk untuk memberikan komentar.

Didayai oleh Zendesk