Sasaran peserta pada PPG bagi Guru Tertentu adalah guru yang telah lolos seleksi administrasi 2023/2024 (status "Disetujui", memenuhi seluruh syarat peserta PPG). Guru yang telah lolos ini dipilih berdasarkan sistem pemeringkatan usia dan masa kerja, serta bertugas pada satuan pendidikan di daerah yang ramah jaringan internet di sekitar ibu kota Provinsi/Kabupaten/Kota.
Perlu diketahui juga bahwa, PPG bagi Guru Tertentu dilakukan dalam skala yang besar, sehingga peserta PPG bagi Guru Tertentu juga disesuaikan dengan sebaran wilayah kerja untuk pemerataan perwakilan tiap daerah di Indonesia.
Untuk mengetahui peserta PPG bagi Guru Tertentu lolos atau tidak, Anda akan mendapatkan notifikasi melalui SIMPKB. Silahkan membuka akun SIMPKB untuk mengetahui apakah Bapak/Ibu termasuk peserta PPG bagi Guru Tertentu atau tidak.
Ada beberapa Kriteria dalam Pemilihan Sasaran Peserta dan Wilayah , diantaranya:
Kriteria pemilihan peserta:
Sasaran PPG bagi Guru Tertentu Tahun 2025 adalah guru yang terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dengan status aktif mengajar tahun ajaran 2023/2024 dan belum memiliki Sertifikat Pendidik, dengan kriteria sebagai berikut:
- Telah memenuhi persyaratan administrasi, antara lain:
- Guru penggerak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang belum memiliki Sertifikat Pendidik.
- Guru yang telah menyelesaikan pendidikan dan pelatihan profesi guru tetapi belum memiliki Sertifikat Pendidik.
- Guru yang berasal dari alih jabatan fungsional lain yang belum memiliki Sertifikat Pendidik.
- Aktif mengajar hingga tahun ajaran 2023/2024 dan tetap aktif mengajar saat pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru (PPG).
Kriteria pemilihan wilayah
Penyelenggaraan PPG bagi Guru Tertentu akan mencakup guru-guru yang ada di 514 Kabupaten/Kota di 38 Provinsi di seluruh Indonesia yang mana memiliki jaringan internet yang memadai.
Catatan:
Sasaran peserta PPG bagi Guru Tertentu akan mendapatkan informasi pemanggilan peserta melalui SIMPKB, seperti berikut:
Ketentuan/Persyaratan Lapor Diri
PPG Bagi Guru Tertentu 2025
- Pakta Integritas
- Biodata Mahasiswa (sesuai format PDDIKTI)
- Scan Ijazah Nilai S1/D-IV yang dilegalisir
- Scan Transkrip Nilai S1/D-IV
- Scan Kartu Identitas KTP/SIM
- Scan Pas Foto Berwarna dimensi 4x6
- Scan Surat Keterangan Sehat (dari fasilitas layanan kesehatan)
- Scan Surat Keterangan Berkelakuan Baik (dari Kepolisian)
- Scan Surat Bebas Narkotika, Psikotropika, dan Zat adiktif lainnya/NAPZA
- (dari Puskesmas/RSUD setempat/Kepolisian/BNN)
- Scan NPWP (bagi yang memiliki)
- Tambahan persyaratan dari LPTK masing-masing
Komentar
4 komentar
terimaasih Informasinya , sangat bermaanfaat. Semoga saya masuk dalam kategori piloting.
terimaasih Informasinya , sangat bermaanfaat.
Informasinya sangat berfaedah, semoga mendapat kesempatan ikut dalam piloting
Info ini sangat penting dalam memahami PPG 2025 semoga lulus dan mendapat sertifikat pendidik amin
Harap masuk untuk memberikan komentar.