Perlu diketahui!
Seleksi Kepala Sekolah hanya dapat diikuti oleh guru melalui tiga mekanisme berikut:
- Undangan Resmi dari Dinas Pendidikan – Guru menerima surat undangan resmi yang berisi tawaran mengikuti Seleksi Kepala Sekolah di Ruang GTK.
- Usulan dari Kepala Sekolah – Kepala Sekolah dapat mengusulkan guru di satuan pendidikannya untuk mengikuti Seleksi Kepala Sekolah di Ruang GTK.
- Pendaftaran dengan Mengusulkan Diri – Guru yang memenuhi persyaratan dapat mengajukan diri secara mandiri untuk mengikuti Seleksi Kepala Sekolah di Ruang GTK.
Sebagai salah satu syarat untuk mengikuti Seleksi Kepala Sekolah, Anda diwajibkan untuk mengunggah berkas yang dibutuhkan dengan lengkap. Anda dapat mengunggah berkas selama masa periode pengumpulan berkas yang sudah ditentukan. Jika Anda tidak mengumpulkan berkas pada masa tersebut maka Anda akan dinyatakan gagal seleksi secara otomatis.
Cara Unggah Berkas Seleksi Administrasi
Berikut cara mengunggah berkas Seleksi Administrasi melalui Ruang GTK:
1. Klik Cek pada bagian Seleksi Kepala Sekolah di halaman Beranda Ruang GTK
2. Anda bisa pilih klik Unggah berkas jika ingin mulai untuk mengunggah atau Baca penjelasan tiap berkas.
Jika klik Baca penjelasan tiap berkas, Anda bisa melihat syarat-syarat berupa panduan dokumen yang berlaku.
4. Jika sudah klik Unggah berkas, Anda bisa lanjut dengan klik Pilih dokumen untuk mengunggah berkas.
5. Klik logo unggah untuk mengunggah dan melihat dokumen yang akan diunggah. Pastikan dokumen yang akan Anda unggah sudah tersimpan pada memori ponsel.
6. Pilih dokumen yang ingin Anda unggah.
7. Klik unggah jika Anda sudah yakin bahwa dokumen yang dipilih telah benar.
8. Jika sudah mengunggah dokumen, Anda bisa klik Simpan draft jika ingin mengunggah dokumen satu persatu.
Catatan!
Untuk kembali melanjutkan mengunggah berkas, Anda dapat memulai proses dari unggah berkas dari halaman beranda.
Atau Anda bisa klik Lanjutkan jika semua dokumen sudah diunggah.
9. Cek kembali berkas Anda, dan klik Kumpulkan jika Anda sudah yakin bahwa berkas yang akan diunggah telah benar dan sesuai dengan kriteria.
10. Klik Ya, kumpulkan sekarang jika Anda sudah yakin dengan berkas yang akan dikumpulkan.
11. Jika Anda berhasil mengumpulkan berkas maka akan muncul notifikasi seperti gambar di bawah. Klik Saya mengerti untuk kembali ke halaman Proses Seleksi.
12. Ketika sudah kembali ke halaman Proses Seleksi, pada kolom Pengumpulan berkas akan terdapat keterangan Berkas sedang di cek oleh Dinas, yang menandakan bahwa Anda sudah mengumpulkan semua berkas yang diperlukan dan berkas tersebut akan dilakukan pengecekan oleh Dinas.
13. Jika setelah pengecekan oleh Dinas status Anda Perlu diperbaiki, Anda bisa klik Perbaiki Berkas untuk melihat dokumen apa saja yang harus disesuaikan.
14. Anda dapat mengunggah ulang dokumen yang perlu diperbaiki. Klik Lihat contoh dokumen sebagai referensi sebelum mengunggah. Klik Kumpulkan setelah semua dokumen selesai diperbaiki.
15. Jika Anda lolos Seleksi Administrasi, Anda akan diminta untuk mengunggah foto peserta Seleksi Substansi . Klik Cek untuk melihat pengumumannya.
Klik Unduh Berita Acara untuk melihat berita acara dalam proses seleksi administrasi. Selanjutnya, silahkan menunggu tahapan seleksi substansi dimulai.
Klik Unggah foto peserta untuk mengunggah foto peserta Seleksi Substansi melalui SIM Seleksi Substansi.
16. Jika Anda tidak lolos Seleksi Administrasi karena berkas yang sudah diunggah tidak valid, Anda akan mendapat pemberitahuan seperti pada tangkapan layar di bawah ini. Klik Cek untuk melihat pengumumannya.
Klik Unduh Berita Acara untuk melihat berita acara dalam proses seleksi administrasi. Perlu diketahui jika Anda tidak lolos Seleksi Administrasi, maka Anda tidak bisa melanjutkan ke Tahap Seleksi Substansi.
17. Anda akan menerima pemberitahuan seperti pada tangkapan layar di bawah ini apabila tidak dapat mengikuti Seleksi Substansi, padahal berkas Anda telah dinyatakan valid. Klik Cek untuk melihat detail informasinya.
Setelah mengklik tombol Cek, akan ditampilkan notifikasi 'Maaf, Anda tidak dilanjutkan ke tahap berikutnya' beserta alasan yang diberikan oleh pihak dinas terkait
Cara Unggah Berkas NAPZA Untuk Pengajuan Penugasan Kepala Sekolah Melalui Alur Non-Reguler
Apabila setelah Seleksi Administrasi Anda menerima pemberitahuan seperti pada tangkapan layar di bawah ini, hal tersebut menandakan bahwa Dinas Pendidikan dapat melakukan pengangkatan bagi guru BCKS yang telah lolos Seleksi Administrasi tetapi belum memiliki sertifikat pelatihan, melalui alur Penugasan Non-Reguler. Ketentuan ini sesuai dengan Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 Pasal 32.
Untuk melanjutkan proses seleksi, Anda perlu mengunggah dokumen NAPZA. Berikut panduan langkah-langkahnya melalui Ruang GTK:
1. Klik Cek untuk mengunggah dokumen NAPZA dan melanjutkan proses seleksi.
2. Setelah itu, Anda akan diarahkan ke laman proses seleksi atau detail notifikasi. Pilih tombol untuk mengunggah dokumen NAPZA.
3. Anda akan masuk ke laman pengunggahan berkas. Pilih dokumen NAPZA yang tersimpan pada perangkat Anda untuk diunggah.
-
Keterangan: Dokumen NAPZA harus berformat PDF dengan ukuran maksimal 5 MB.
4. Setelah dokumen dipilih dan berhasil diunggah, klik tombol Ya, Kumpulkan Sekarang untuk menyelesaikan proses unggahan.
5. Dokumen NAPZA Anda telah berhasil diunggah dan akan diproses lebih lanjut melalui validasi oleh Dinas Pendidikan menggunakan SIM KSPSTK.
6. Setelah proses validasi selesai dilakukan oleh Dinas Pendidikan, Anda sebagai Calon Kepala Sekolah (CKS) akan menerima notifikasi mengenai hasil validasi. Masuk ke laman utama untuk melihat notifikasi atau memantau status yang ditampilkan.
7. Jika hasil validasi dinyatakan lolos, Anda akan menerima notifikasi dengan mengarahkan untuk menghubungi pihak Dinas Pendidikan guna memperoleh informasi selengkapnya.
8. Jika hasil validasi dinyatakan tidak lolos, Anda tidak perlu khawatir, Anda tetap memiliki kesempatan untuk memperbaiki dokumen dan dapat kembali diundang oleh Dinas Pendidikan pada kesempatan berikutnya.
Cara Mengunggah Dokumen NAPZA dan Surat Keterangan Seminar Untuk Pengajuan Penugasan Kepala Sekolah Melalui Alur Reguler
Sebagai implementasi Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025, pengajuan penugasan Calon Kepala Sekolah (CKS) melalui Proses Reguler mewajibkan unggahan Surat Keterangan Seminar dan Dokumen NAPZA. Kedua dokumen ini menjadi landasan validasi administratif sebelum CKS diajukan oleh Dinas Pendidikan.
Fungsi Surat Keterangan Seminar dan Dokumen NAPZA
-
Surat Keterangan Seminar: bukti partisipasi dalam pelatihan Calon Kepala Sekolah.
-
Dokumen NAPZA: jaminan bahwa kandidat bebas dari penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya sebagai bentuk kepatuhan hukum dan integritas personal.
Untuk melanjutkan proses seleksi, Anda perlu mengunggah dokumen NAPZA dan Dokumen Surat Keterangan Seminar. Berikut panduan langkah-langkahnya melalui Ruang GTK:
Unggah Dokumen Surat Keterangan Seminar
Dokumen Surat Keterangan Seminar dapat diunggah oleh pengguna setelah dinyatakan lulus Pelatihan (Diklat) di LMS Ruang GTK. Pengunggahan Dokumen Surat Keterangan Seminar juga dilakukan melalui Ruang GTK dengan mengikuti panduan berikut ini:
1. Klik Cek untuk mengunggah dokumen Surat Keterangan Seminar di Ruang GTK dan melanjutkan proses seleksi.
2. Selanjutnya, Anda akan diarahkan ke laman proses seleksi atau detail notifikasi. Klik tombol Unggah Dokumen di LMS, lalu sistem akan membuka laman LMS. Pastikan Anda melakukan sign-in untuk dapat mengunggah dokumen.
-
Keterangan: Dokumen Surat Keterangan Seminar harus berformat PDF dengan ukuran maksimal 5 MB.
3. Setelah selesai mengunggah dokumen di LMS, pengguna akan menerima notifikasi melalui laman utama (Home) pada Aplikasi RGTK apabila Sertifikat Pelatihan sudah tersedia.
Unggah Dokumen NAPZA di Ruang GTK
1. Klik Cek untuk mengunggah dokumen NAPZA di Ruang GTK dan melanjutkan proses seleksi.
2. Setelah itu, Anda akan diarahkan ke laman proses seleksi atau detail notifikasi. Pilih tombol untuk Unggah dokumen NAPZA.
3. Anda akan masuk ke laman pengunggahan berkas. Pilih dokumen NAPZA yang tersimpan pada perangkat Anda untuk diunggah.
-
Keterangan: Dokumen NAPZA harus berformat PDF dengan ukuran maksimal 5 MB.
4. Setelah dokumen dipilih dan berhasil diunggah, klik tombol Ya, Kumpulkan Sekarang untuk menyelesaikan proses unggahan.
5. Setelah berhasil mengunggah, Anda dapat klik Lanjutkan untuk melanjutkan proses unggah dokumen.
6. Kemudian, sistem akan meminta konfirmasi ulang. Klik Ya, Unggah Sekarang untuk menyelesaikan proses, atau pilih Cek Ulang Dokumen apabila Anda ingin meninjau kembali
7. Dokumen NAPZA Anda telah berhasil diunggah dan akan diproses lebih lanjut melalui validasi oleh Dinas Pendidikan menggunakan SIM KSPSTK.
8. Setelah proses validasi selesai dilakukan oleh Dinas Pendidikan, Anda sebagai Calon Kepala Sekolah (CKS) akan menerima notifikasi mengenai hasil validasi. Masuk ke laman utama untuk melihat notifikasi atau memantau status yang ditampilkan.
9. Jika hasil validasi dinyatakan lolos, Anda akan menerima notifikasi dengan mengarahkan untuk menghubungi pihak Dinas Pendidikan guna memperoleh informasi selengkapnya.
10. Jika hasil validasi dinyatakan tidak lolos, Anda tidak perlu khawatir, Anda tetap memiliki kesempatan untuk memperbaiki dokumen dan dapat kembali diundang oleh Dinas Pendidikan pada kesempatan berikutnya.
FAQ Terkait Diklat Pelatihan BCKS
Siapa yang akan menentukan kelulusan?
Penyelenggara pelatihan, melalui algoritma/formulasi perhitungan yang telah disematkan di LMS.
Apakah untuk mendapatkan sertifikat CKS, peserta harus mengupload bukti seminar terlebih dahulu?
Ya, peserta harus mengunggah bukti seminar rancangan proyek perubahan sesuai ketentuan di LMS.
Jika peserta tidak lulus pelatihan, berapa kali peserta dapat melakukan remedial?
- Dalam hal peserta tidak lulus karena kehadiran dan perilaku, Peserta mengulang dari tes seleksi administrasi.
- Dalam hal peserta belum lulus karena belum lengkapnya nilai/penugasan, Peserta dapat langsung melengkapi/mengirimkan remedial pada pelatihan yang sedang berlangsung.
Jika peserta tidak lulus pelatihan, apakah remedial akan dilakukan di batch Pelatihan yang sama atau akan dilakukan di batch pelatihan yang baru?
- Dalam hal peserta tidak lulus karena kehadiran dan perilaku, Peserta mengulang dari tes seleksi administrasi.
- Dalam hal peserta belum lulus karena belum lengkapnya nilai/penugasan, Peserta dapat langsung melengkapi/mengirimkan remedial pada pelatihan yang sedang berlangsung.
Siapa saja yang akan menjadi penyelenggara pelatihan?
UPT GTKPG, UPT Vokasi, dan LPP yang ditetapkan oleh Ditjen GTKPG.
Bagaimana informasi terkait Pelatihan akan disampaikan ke BCKS?
Informasi pelaksanaan pelatihan disampaikan melalui:
- Ruang GTK
- Kanal informasi penyelenggara pelatihan (UPT/LPP) maupun Ditjen GTKPG, Dit. KSPSTK.
- Surat undangan dari UPT/LPP yang ditembuskan ke Dinas Prov/Kab/Kota
Kapan BCKS akan mendapatkan informasi terkait Pelatihan?
Setelah Pengkelasan dan data peserta sudah selesai masuk ke LMS. Penyelenggara Pelatihan akan mengirimkan undangan kepada peserta pelatihan.
Alur:
- Pengumuman Seleksi Substansi
- Pengumuman Jadwal Pelaksanaan Pelatihan
- Pembagian Kelas
- Pelaksanaan Pelatihan
Apakah UPT dapat membuat Pelatihan baru jika sedang ada Pelatihan lain yang sedang berjalan?
Iya, UPT dapat membuat pelatihan baru ketika terdapat pelatihan lain yang sedang berjalan.
Apakah sudah pasti 1 kelas yang sudah ditetapkan di sistem sama dengan 1 kelas luring?
Iya, betul sekali 1 kelas yang sudah ditetapkan sama dengan 1 kelas luring
Apakah peserta yang sudah lulus seleksi substansi masih dapat tidak dilanjutkan proses seleksinya?
Peserta yang lolos tes substansi dapat menunggu jadwal pelatihan
Apakah tahap Pelatihan dapat diterapkan sebagai sistem pool, di mana semua peserta yang lulus seleksi substansi masuk ke pool Pelatihan meskipun belum tentu langsung mengikuti Pelatihan?
Iya, tahap selanjutnya akan dimasukan ke kelas peserta, untuk batas waktu belum ada kebijakan yang mengatur
Siapa yang memiliki wewenang untuk menentukan LPP akan bertanggung jawab untuk Provinsi di mana?
Kewenangan terkait hal tersebut akan diatur oleh Direktorat Jenderal (lihat ketentuan yang muncul di Draft Kepmen), Kebijakan terkait lingkup wilayah LPP belum diatur dalam kebijakan.
Komentar
10 comments
Jika sudah memenuhi kualifikasi tetapi tidak ada undangan apa yang harus saya lakukan ? terima kasih
Jika sudah memenuhi kualifikasi tetapi tidak ada undangan apa yang harus saya lakukan ? terima kasih
Halo Ibu Endah Sulistyowati
Anda akan mendapat undangan jika dinas pendidikan di daerah Anda mulai melakukan Seleksi Kepala Sekolah.
Terima kasih.
Saya sudah lulus guru penggerak angkatan 7, dan pada kolom seleksi kepala sekolah saya sudah memenuhi kriteria, apakah undangan akan disampaikan langsung di PMM oleh dinas pendidikan provinsi Jawa Barat, atau melalui dinas cabang wilayah setempat ? terimakasih.
Saya mau menunggah berkas di Login GTK, sudah mengusulkan diri dan bersedia.Tapi icon unggah berkas tidak muncul lagi sampai sekarang pada hal berakhir sampai 13 juni jam 23.59 malam ini
assalamualikum, admin saya mau bertanya mengenai dokumen Hasil Penilaian Kinerja, jadi mulai tahun 2022 sampai bulan Mei 2025 saya sedang Tugas Belajar, jadi hasil Penilaian Kinerja selama saya tugas belajar berupa SKP yang di keluarkan oleh pihak BKD Provinsi Kalsel, jadi apakah bisa saya mengunggah berkas dokumen Hasil Penilaian Kinerjanya berupa SKP yang saya dapatkan dari BKD. mohon pencerahannya
Direktorat KSPSTK atau Dinas Yth, tolong jika membuat undangan seleksi di RGTK, durasi waktu pendaftaran/pengumpulan berkas jangan hanya 2 hr saja. Apalagi salah satunya di hari Sabtu. Calon pendaftar pasti banyak yang kesulitan mengejar pengurusan SKCK. Terima kasih.
saya sudah unggah berkasna tapi sampai sekarang belum ada perubahan Masih diperiksa oleh dinas apakah saya harus menanyakan ke dinas kabupaten atauu seperti apa.terima Kashi..Yudi Hermawan dari SMP Negeri 1 Kalapanunggal
kalau lupa menempelkan meterai 10.000. di Fakta integrasi dapat mengakibatkan tidak lulus administrasi ? karena di tahap awal tidak ada contoh fakta integritas, nanti belakangan setelah kirim.
Bagaimana tampilan layar setelah unggah foto peserta seleksi substansi?
Please sign in to leave a comment.